Istana2Senayan- Jakarta Pembekuan Gerakan Pramuka berdasarkan Perpu
Ormas Terlarang jelas menunjukan SALAH
KAPRAH dalam pengejawantaan Perpu tersebut. Kalau Pramuka Dilarang berarti Anak-anak
Indonesia DILARANG bersekolah, karena Pramuka umumnya merupakan Ekskul Wajib di
Sekolah- sekolah negeri di Indonesia.
Hal Lain pelarangan Pramuka berarti harus
berurusan dengan Presiden karena Presiden adalah Pembina dari Pramuka. Pengamat
pendidikan, Doni Koesoemaena mengkritisi pembekuan anggaran pramuka senilai Rp
10 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia menilai
tindakan Kemenpora berlebihan berdampak buruk bagi dunia pendidkan Pramuka.
Padahal pembekuan itu didasarkan oleh dugaan pada individu, Ketua Kwarnas
Pramuka, Adhyaksa Dault.
Kemenpora menanggap, Adhyaksa Dault
terindikasi beraliansi pada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) yang dibubarkan. Namun, kata Doni, seharusnya Kemenpora dapat
memisahkan antara kasus individu dengan organisai secara keseluruhan.
"Yang harus dibekukan adalah
kewenangan Adhyaksa Dault mengelola dana pramuka dan dana yang ia kelola selama
ini diaudit dulu,"ujar Doni, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu
(26/7).
![]() |
| AstagfirullahH PRAMUKA jadi Ormas Terlarang, Berarti Anak-anak Tidak Boleh Sekolah |
Sementara selama Adhyaksa Dault dalam
proses penyelidikan, kewenangannya mengurus dana pramuka dibekukan. "Bukan
dana pramukanya (yang dibekukan)," tambahnya.
Doni menjelaskan, berdasarkan Undang-undang
pula, Gerakan Pramuka mendapat dana dari pemerintah yang dialokasikan lewat
APBN. Maka Ledia pun mengingatkan bahwa anggaran yang sudah termaktub dalam
APBN tidak bisa seenaknya dibekukan, apalagi kalau didasari alasan persoalan
individual.(i2s/IK)

0 Response to "Astagfirullah PRAMUKA jadi Ormas Terlarang, Berarti Anak-anak Tidak Boleh Sekolah"
Posting Komentar